Kejati Babel laksanakan 3 Perkara RJ DISETUJI JAM PIDUM

Kejati Babel laksanakan 3 Perkara RJ DISETUJI JAM PIDUM

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui jajaran Kejaksaan Negeri terus menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

🔹 Kejari Bangka menangani perkara penadahan dengan tersangka Mat Tobi’i alias Tatok, yang menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

🔹 Kejari Bangka Selatan menyelesaikan perkara penggelapan sepeda motor oleh Theo Marcelinno alias Tio, yang akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengembalikan barang bukti setelah menyesali perbuatannya.

🔹 Kejari Belitung menerapkan RJ terhadap Vedi Sanjaya alias Petong, buruh lepas yang menjual sepeda motor curian karena alasan ekonomi, dengan kerugian korban sebesar Rp6.000.000.

Penerapan Restorative Justice dilakukan setelah memenuhi unsur syarat formil dan materil, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

#RestorativeJustice #RJ #KeadilanRestoratif #KejaksaanRI #KejatiBabel #HukumBerkeadilan #HukumHumanis #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial