Masa Pra-Kemerdekaan:
Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem hukum yang berlaku di wilayah ini masih dipengaruhi oleh pemerintahan kolonial Belanda. Kejaksaan pada saat itu sudah ada, namun fungsinya lebih banyak sebagai alat untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Periode Kemerdekaan:
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Kejaksaan Negara Indonesia (KNI) dibentuk pada 1 Oktober 1945 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 3 Tahun 1945. Kejaksaan Negara ini menjadi lembaga penuntut umum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Republik Indonesia.

Zaman Revolusi:
Selama masa Perang Kemerdekaan dan Revolusi Nasional, Kejaksaan berperan penting dalam menegakkan hukum dan menghadapi berbagai tantangan dalam konteks politik dan keamanan yang sulit.

Pasca Kemerdekaan:
Setelah kemerdekaan, Kejaksaan terus mengalami perkembangan dan penyesuaian struktural sesuai dengan kebutuhan. Pada tahun 1968, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) secara resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968.

Reformasi Hukum:
Pasca-Reformasi pada tahun 1998, Kejaksaan Republik Indonesia mengalami beberapa perubahan signifikan dalam upaya meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga. Reformasi ini melibatkan perubahan dalam regulasi, struktur organisasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Peran dan Tugas:
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran utama sebagai lembaga penuntutan umum yang bertugas menegakkan hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta memberikan nasihat hukum kepada pemerintah.

Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas pokok dalam menegakkan hukum dan keadilan, memberikan nasihat hukum kepada pemerintah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia terus berkembang seiring dengan perubahan dan tuntutan zaman. Fokus utamanya adalah menjaga keadilan, melindungi hak-hak warga negara, dan mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.