Tim Penyidik Kejati Babel Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Rp. 18.830.000.000,-

Tim Penyidik Kejati Babel Melakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Rp. 18.830.000.000,-

Kejati Babel, Pangkalpinang - Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka dengan Identitas, sebagai berikut :

Inisial MR, tempat lahir Palembang, umur 30 tahun, tanggal lahir 13 Maret 1994, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Raya Bukit Sejahtera Blok BJ No. 04 RT012 RW 004 Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Agama islam, Pekerjaan selaku Direktur PT WIDA MULYA SEJAHTERA (WMS), Pendidikan S1 Teknik Pertambangan.

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 1386/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 1384/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
  • Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 1423/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :

  • Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial MR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya