Kajati Babel Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekelan Pengunaan Anggaran Tahun 2025

Kajati Babel Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekelan Pengunaan Anggaran Tahun 2025

Kajati Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan didampingi oleh Wakajati Hari Wibowo beserta para Asisten dan Koordinator dan seluruh jajaran Bidang Pengawasan mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekelan Pengunaan Anggaran Tahun 2025 secara Virtual.(08/01/2025).

Pengelolaan keuangan negara menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran sesuai landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengaturan tanggung jawab pejabat keuangan serta penerapan metode Management by Exception (MBE) sebagai upaya efisiensi pengawasan. Proses perencanaan hingga pelaporan keuangan harus didukung oleh dokumen yang memadai dan mekanisme pengendalian yang terintegrasi.
Harapannya, dengan implementasi kebijakan yang konsisten dan berbasis data, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme sehingga capaian kinerja keuangan dapat selaras dengan tujuan organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran prosedur, serta mendorong tercapainya tata kelola yang baik dan kredibel dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.
.
.
@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
@jaksapedia
#kejaksaanri
#KejaksaanAgung
#penkumkejatibabe

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya