Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 947.651.000,- Oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Babel
Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengembalian kerugian Keuangan Negara pada hari Senin (06/01/25) sebesar Rp 947.651.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemberian Klaim atas Jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada PT. Jamkrindo Cabang Pangkalpinang tahun 2023 s/d 2024 Berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Prin-1395/l.9/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024, dan langsung disetor ke rekening Penitipan RPL 015 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk PDT perkara.
Bahwa Penangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara profesional dan berhati nurani sebagai wujud pencegahan dan penindakan sebagai wujud untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.