Wakajati melaksanakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS dengan tema dengan tema Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan kaitannya dengan UU TPKS

Wakajati melaksanakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS dengan tema dengan tema Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan kaitannya dengan UU TPKS

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Hari Wibowo, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Suwarno, Koordinator, Kasi dan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Sesi Ke-6 membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama IJRS (Indonesia Judicial Research Society). dengan tema dengan tema Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan kaitannya dengan UU TPKS secara Virtual.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam KUHP 2023, Peraturan ini melengkapi sekaligus memperkuat peran Undang-Undang TPKS. Kedua regulasi ini saling melengkapi meskipun kita ketahui keduanya memilki cakupan dan fokus yang sedikit berbeda. Undang-undang TPKS melengkapi kekurangan dalam KUHP sebelumnya dengan memberikan perhatian khusus pada korban, sementara KUHP 2023 mengadopsi banyak elemen baru untuk mengatasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas dan implementasi kedua aturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan menjamin keadilan serta pemulihan untuk korban.
.
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kapuspenkumkejaksaanri
#kejaksaanrb

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya