Kejaksaan Agung Memeriksa 15 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kamis 16 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 (lima belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
- AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
- MGD selaku Senior Analyst Performance Management PT Pertamina Patra Niaga.
- AR selaku Ex Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
- DS selaku Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero).
- PA selaku Senior Analyst III Non Foul Optimization & Scheduling pada PT Pertamina Patra Niaga.
- DTA selaku Officer III Gas Organization PT Pertamina International Shipping.
- RP selaku Assistant Manager Budgeting and Analyst PT Pertamina International Shipping.
- K selaku Market Analyst Development Manager PT Pertamina (Persero).
- UDS selaku Junior Officer Terminal PT Pertamina (Persero).
- D selaku Karyawan Swasta.
- MS selaku Assistant Quality.
- AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
- PJ selaku Manager Planning Optimization and Scheduling PT Pertamina Patra Niaga.
- YP selaku Sr. Analyst Governance Performance Risk & Complance PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun lima belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.