Kejati Babel Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Kejati Babel Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Penyerahan Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap Ii) Terhadap 5 (Lima) Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Izin Dan Pengelolaan / Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Prov. Kep. Babel Tahun 2018 Sampai Dengan 2024

Kejati_Babel, Rabu 20 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 5 (lima) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, antara lain :

  1. Tersangka AS (selaku Direktur PT NKI);
  2. Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);
  3. Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan);
  4. Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan);
  5. Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sampai dengan 2024 serta telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka sehingga diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580,00 (delapan belas miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan US$ 420.950,25 (empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh koma dua puluh lima Dolar Amerika).

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan untuk para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya