Rapat Koordinasi Tim PAKEM Pastikan Ketertiban dan Keamanan Menjelang Pilkada Serantak Tahun 2024
Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basuki Sukardjono secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Hotel Oakwood Suites, Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Tim Pakem Tingkat Pusat dalam Deteksi Dini Keberadaan Aliran Keagamaan yang Berpotensi Mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur II menyoroti pentingnya peran Tim Pakem dalam mengawasi berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat memengaruhi ketertiban masyarakat. Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Tim Pakem mengidentifikasi berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan di sejumlah wilayah yang memerlukan perhatian khusus, seperti:
Aceh: Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, Sufi Muda.
Sumatera Barat: Jamiyatul Islamiyah, Pondok Madrasah Faiz Al Baqarah.
Papua: Aliran 77 Sorgawi.
Jawa Timur: Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
dan beberapa wilayah lainnya.
Dalam catatan Tim Pakem, sejumlah aliran keagamaan telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Menjelang Pilkada Serentak, Tim Pakem dituntut meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama. Jaksa Agung Muda Intelijen mengingatkan bahwa isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut.
Direktur II juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Selain itu, Direktur II menegaskan kembali keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah serta mencegah politisasi agama yang dapat merusak harmoni masyarakat.
Rapat koordinasi Pakem resmi dibuka dan diharapkan diskusi dalam rapat ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengelola perbedaan keyakinan dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.