Kajati Babel melaksanakan Sosialisasi Sesi Ke-7 membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS Indonesia Judicial Research Society) dengan tema Tindak Pidana Korporasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Hari Wibowo, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Suwarno, Koordinator, Kasi dan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Sesi Ke-7 membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama IJRS (Indonesia Judicial Research Society) dengan tema Tindak Pidana Korporasi secara Virtual.
Bahwa dalam KUHP baru Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana. Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai pertanggung jawaban pidana Korporasi, dengan adanya pengaturan beberapa poin utama terkait pertanggung jawaban pidana Korporasi dalam KUHP baru memberikan kepastian hukum bahwa Korporasi tidak hanya menikmati haknya sebagai subjek hukum tetapi juga memikul tanggung jawab tindak pidana yang dilakukan.
.
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kapuspenkumkejaksaanri
#kejaksaanrb