Kejati Babel melaksanakan Sosialisasi Sesi Ke-3 membahas UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS
Para Asisten, Koordinator, Kasi dan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Sesi Ke-3 membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama IJRS (Indonesia Judicial Research Society).
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pedoman pemidanaan menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan tujuan menciptakan keadilan yang proporsional, pedoman ini:
-Memberikan Arahan kepada Hakim: Hakim didorong untuk menetapkan hukuman berdasarkan penilaian yang menyeluruh, mencakup niat, dampak, dan kondisi pelaku.
- Mengintegrasikan Asas Kemanusiaan: Putusan pemaafan memungkinkan pelaku yang menunjukkan penyesalan atau melakukan pemulihan mendapatkan pertimbangan khusus.
- Menyeimbangkan Efek Jera dan Keadilan: Hukuman tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencerminkan kesesuaian dengan beratnya perbuatan.
Reformasi ini menggambarkan komitmen Indonesia terhadap peradilan yang berlandaskan asas keadilan, kemanusiaan, dan perbaikan perilaku.
KUHP 2023 memperkenalkan pedoman pemidanaan yang lebih terarah dan transparan untuk hakim, mencakup:
-Penilaian Proporsional: Hakim diberikan panduan untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat pelaku, dampak kejahatan, hingga kondisi sosial.
- Peluang Pemaafan: Dalam situasi tertentu, hakim dapat memberikan pemaafan dengan melihat adanya alasan-alasan meringankan, seperti penyesalan mendalam atau upaya pemulihan yang dilakukan oleh pelaku.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih kontekstual, seimbang, dan berfokus pada perbaikan, bukan hanya penghukuman
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kapuspenkumkejaksaanri
#kejaksaanrb