Kejati Babel melaksanakan Sosialisasi Hari Ke-2 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS

Kejati Babel melaksanakan Sosialisasi Hari Ke-2 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP) bersama IJRS

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Para Asisten, Koordinator, Kasi dan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Hari Ke-2 membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama IJRS ((Indonesia Judicial Research Society).

Pembaruan KUHP 2023 menghadirkan terobosan signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, KUHP baru memperkenalkan juga :

• Pidana mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun.

Pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri selama masa percobaan. Jika menunjukkan perubahan perilaku yang baik, pidana diganti menjadI hukuman penjara seumur hidup.

• Pidana Kerja Sosial & Pengawasan.

Solusi efektif untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan, menekan risiko overkapasitas, dan menurunkan angka residivisme.Reformasi ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga kepedulian terhadap upaya rehabilitasi bagi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat.

@kejaksaan.ri

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejaksaanagung

#kapuspenkumkejaksaanri

#kejaksaanrb

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya