Kajati Sulsel Dr Didik Farhan Hadiri Ujian Promosi Doktor Dirtut Jampidmil Zet Tadung Allo di Fakultas Hukum Unhas

Kajati Sulsel Dr Didik Farhan Hadiri Ujian Promosi Doktor Dirtut Jampidmil Zet Tadung Allo di Fakultas Hukum Unhas

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menunjukkan dukungan institusi Kejaksaan terhadap pengembangan ilmu hukum dengan menghadiri Ujian Promosi Doktor bagi Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Jumat (7/11/2025).

Dr. Zet Tadung Allo saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel.

Dalam ujian tersebut, Dr. Zet Tadung Allo mempertahankan disertasinya yang sangat relevan dengan isu penegakan hukum korupsi, berjudul: "Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum". 

Sidang Ujian Promosi Doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., dengan Prof. Dr. Andi Muhammad Syukri Akub, S.H., M.H. sebagai Promotor, dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H., D.F.M. sebagai Ko-Promotor. Tim penguji turut diisi oleh tokoh-tokoh hukum terkemuka, termasuk Penguji Eksternal Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI).

Disertasi ini menawarkan gagasan mendasar terkait perlunya reformasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Secara substansi, Dr. Zet Tadung Allo menyimpulkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi harus menyeimbangkan pembuktian dengan Keadilan Tersangka, dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan praduga tak bersalah. 

“Untuk mencegah perkara berlarut-larut, diperlukan pembatasan waktu yang tegas dalam melakukan penyidikan. Pembatasan ini sekaligus menjadi pedoman untuk mewujudkan persamaan kedudukan (equality before the law) dan persamaan proses (equality process) di hadapan hukum, menghindari diskriminasi, serta menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama,” kata Zet Tadung Allo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan penuntutan berdasarkan Asas Dominus Litis, di mana Jaksa Penuntut Umum menjadi pengendali perkara pidana di pengadilan. Ia menyarankan bahwa penguatan dominus litis melalui transformasi penuntutan sejak tahap pra-penuntutan akan sangat menentukan wajah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, serta perlu adanya paradigma penegakan hukum yang sama yang mencakup penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Ujian Promosi Doktor ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional dan daerah, seperti Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. (Pimpinan KPK), Syamsu Rizal dan Taufan Pawe (Anggota DPR RI), Prihatin, (Wakajati Sulsel), serta H. Patahuddin, (Bupati Luwu). 

Kehadiran Kajati Sulsel Didik Farkhan menunjukkan dukungan institusi Kejaksaan terhadap penelitian dan pengembangan SDM di bidang hukum. 

“Kejati Sulsel berharap hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perbaikan sistem hukum pidana, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” harap Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan