Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina Integritas Aparatur Dimulai dari Pemahaman Aturan dan Pelaporan Gratifikasi
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Polda Sulsel berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Internalisasi Nilai-nilai Anti Korupsi Menuju Aparatur yang Berintegritas” yang diselenggarakan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 November 2025.
Kepala BBKHIT Sulsel, Sitti Chadidjah, secara resmi membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan urgensi sosialisasi ini mengingat peran krusial Karantina.
“Kenapa dilakukan sosialisasi anti korupsi, karantina merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik untuk pencegahan penyebaran penyakit dan memberikan pengawasan terhadap mutu pangan dan pakan, layanan ini sangat rawan akan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Sitti Chadidjah.
Ia juga menyoroti potensi kerawanan integritas dalam pelayanan. Oleh karena itu, ia berharap SDM di Karantina bisa aman dari tindakan korupsi dan kegiatan ini menjadi sangat penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan materi yang menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan visi kepemimpinan nasional dan Kejaksaan Agung. Soetarmi menjelaskan tentang Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu fokusnya adalah penanganan korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, ia menguraikan Tujuh Perintah Jaksa Agung yang mencakup pemberantasan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola melalui pendampingan hukum, penggunaan intelijen, serta dorongan digitalisasi.
Soetarmi mengingatkan bahwa kewenangan pegawai Karantina dalam memberikan pelayanan memungkinkan munculnya potensi gratifikasi. Ia merincikan bahwa gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi uang, barang, fasilitas dari pihak yang memiliki hubungan kerja, hadiah setelah membantu proses administrasi, perjalanan wisata yang dibiayai pihak ketiga, dan bonus atau komisi dari rekanan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel juga memberikan tiga tips kunci untuk menghindari gratifikasi:
* Bangun integritas pribadi, jadikan kejujuran sebagai prinsip utama dalam bekerja dan melayani.
* Pahami aturan tentang gratifikasi, pelajari ketentuan dan peraturan terkait korupsi seperti UU Nomor 31 Tahun 1991 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
* Laporkan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) jika sudah terlanjur menerima, karena pelaporan menunjukkan komitmen terhadap transparansi bukan kelemahan.
"Jika gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, maka dianggap suap, dan penerimanya dapat dijerat pidana,” kata Soetarmi.
Sosialisasi ini turut diperkaya oleh materi dari IPTU Syamsul Bahri, Panit 2 Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang menjelaskan terkait pengertian korupsi dan aturan yang menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memaparkan jenis-jenis tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian negara, suap menyuap, pemerasan oleh pejabat, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Syamsul Bahri menjelaskan potensi penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana dinamika peraturan dan perbedaan dasar hukum memerlukan pemilihan dasar hukum yang tepat.
“Beberapa penyebab umum pelanggaran PBJ meliputi tugas dan kewenangan yang tidak berjalan, ketidaktahuan atas peraturan, rakus/serakah, intervensi kewenangan untuk menyimpang, dan persepsi pembiasaan pelanggaran,” tutupnya.