AY GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dan tim penyidik tersebut, dilaksanakan pada hari Selasa(23/12/2025 ) pukul 22.30 WIB.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan bahwasannya pada saat proses penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
"Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.", jelas tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.